Sejarah

Sejarah Singkat
Kehadiran UU N0.22 Tahun  1961 telah memacu Pemerintah dan masyrakat untuk mendidirikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Demkian yang terjadi di Kresidenan Tapanuli yakni sekitar tahun 1961 tercetus gagasan untuk mewujudkan pendirian perguruan tinggi.Dengan dipelopori oleh Residen Tapanuli “Raja Patuan Natigor “ dan sekretaris Kresidenan “Sutan Singengu”, maka terbentuk suatu Yayasan untuk mendidrikan satu Perguruan Tinggi bernama Universitas Tapanuli (UNITA) pada tanggal 23 februari 1961.Universitas ini terpencar di tiga Kabupaten di Tapanuli yakni :

  1. Di Kabupaten Tapanuli Selatan berdiri Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dan Fakultas Hukum  di Padangsidimpuan.
  2. Di Kabupaten Tapanuli Tengah berdiri Fakultas Ekonomi di Kota Sibolga.
  3. Di Kabupaten Tapanuli Utara berdiri Fakultas Kedokteran di Kota Tarutung.

Dalam perkembangan selanjutnya Pemerintah bersama-sama dengan masyarakat berusaha menegerikan empat Fakultas tersebut. Melalui kebijakan Pemerintah lewat Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan DR.Syarif Thayeb, maka Fakultas Hukum ditetapkan menjadi Fakultas Hukum Cabang USU. Setelah meluluskan beberapa puluh Sarjana Muda akhirnya ditutup pada tahun 1976, sedangkan Fakultas Ekonomi yang berada di Sibolga dialihkan ke Fakultas Ekonomi USU dan untuk Fakultas Kedokteran di Tarutung akhirnya ditutup karena tidak memenuhi persyaratan .
Demikian juga Fakultas Ekonomi UNITA menjadi IKIP Medan Cabang Padangsidimpuan dengan SK Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor ; 184 Tahun 1965. Pada tahun 1980 keluar Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1980 tentang organisasi Universitas dan institute yang tidak membenarkan adanya status Cabang, maka keberadaan IKIP Medan Cabang Padangsidimpuan terancam bubar. Pada waktu itu ada tiga alternative untuk menyelamatkan IKIP Medan Padangsidimpuan  yakni :

  1. IKIP Medan Cabang Padangsidimpuan akan berdiri sendiri.
  2. IKIP Medan Cabang Padangsidimpuan menjadi Fakultas Ekonomi  USU.
  3. Mendirikan Universitas yang lebih besar agar dapat menampung IKIP Medan Cabang Padangsidimpuan menjadi Fakultas Ekonomi .

 
Usaha berikutnya adalah mendirikan Universitas Graha Nusantara (UGN), pada tanggal 2 Mei 1985 yang lokasinya di Tor Simarsayang dengan 4 Fakultas (KIP, Teknik, Pertanian, Ekonomi dan Ilmu Sosial Politik).
Fakultas Teknik berdiri berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Dharma Bakti Pendidikan Indonesia (YADPI) Padangsidimpuan Nomor : 010 / B.KEP / YADPI / V / 1985, tanggal 2 Mei 1985.
Visi dan Misi
Visi
Visi Fakultas Teknik pernah ada sebelum tahun 2001 terdapat di portofolio Fakultas Teknik jenjang S1, Visi Fakultas Teknik Universitas Graha Nusantara Padangsidimpuan Agustus 2001  yaitu ’Untuk membentuk manusia-manusia yang profesional dibidang rekayasa Teknik’ (Lihat Dokumen Ranstra Fakultas Teknik). Sesuai dengan berjalannya waktu tahun 2006 Universitas Graha Nusantara Padangsidimpuan mengalami perkembangan dan ada perencanaan Strategik (renstra) Tahun 2006-2010 dimana visinya ”Menjadi Perguruan Tinggi terkemuka di Wilayah Barat Sumatera dan mampu bersaing secara Nasional’, sampai dengan tahun 2008-2009 visi, misi, tujuan masih terlihat di brosur penerimaan mahasiswa baru. Pada Nopember tahun 2009 visi Universitas hasil rapat senat universitas menjadi ” Perguruan Tinggi yang berklas” dari visi tersebut Fakultas Teknik membuat visi :
”Menjadi Fakultas Teknik yang Berkwalitas”
dimana visi tersebut dapat dilihat di Perencanaan Strategik (renstra) Fakultas Teknik dan pada Perencanaan Operasional (renop) Mekanisme penyusunan visi, misi, tujuan dan sasaran Fakultas Teknik UGN telah dilaksanakan dengan baik, serta berbagai pihak – pihak dilibatkan.Setelah ada visi Fakultas Teknik ini maka berikutnya adalah misi Fakultas Teknik sebagaimana di bawah ini.
Misi
Untuk mewujudkan visi  tersebut, misi Fakultas Teknik dinyatakan secara spesifik mengenai apa yang   dilaksanakan, misi Fakultas Teknik merupakan tri dharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat). Keterlaksanaan misi yang diartikulasikan merupakan upaya mewujudkan visi program studi, adalah :

  1. Mengupayakan struktur organisasi fungsi lembaga efisien, kepemimpinan berkarakter yang kuat dalam operasional, organisasi, publik. Sistem pengelolaan fungsional dan operasional sesuai dengan SOP dan sosialisasi penjaminan mutu.
  2. Penerimaan mahasiswa baru konsisten sesuai dokumen, efektif peningkatan mutu lulusan masa studi dan indeks prestasi kumulatif (IPK). Mahasiswa.
  3. Mengembangkan dan meningkatkan mutu dosen cukup dan kualifikasi dalam melakukan tugasnya dengan baik/efektif.
  4. Menyediakan Fasilitas yang baik untuk kurikulum/pembelajaran/suasana kademik, melaksanakan monitoring dan evaluasi secara bersistem.
  5. Dana mencukupi keperluan operasional, dan investasi pengembangan. proses pembelajaran berlangsung, melengkapi prasarana untuk kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi,
  6. Meningkatkan jumlah penelitian, kegiatan UKM dan kerjasama dengan institusi di dalam/ luar negeri.

Struktur Organisasi
Organisasi Fakultas terdiri dari unsur pimpinan yaitu Dekan, Wakil Dekan,  Senat Fakultas, Ketua Program Studi, Kepala Laboratorium, Gugus Jamin Mutu, Perpustakaan Kelompok Dosen dan Tenaga Administrasi.
Fakultas dipimpin oleh Dekan dan Wakil Dekan, yang pada dasarnya terdiri atas Wakil Dekan bidang Akademik, Wakil Dekan bidang Administrasi umum, dibantu staf  Khusus Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Organisasi Fakultas terdiri dari :

  1. Unsur pimpinan : Dekan, Wakil Dekan dan Staf Khusus
  2. Senat Fakultas
  3. Unsur Pelaksana Akademik : Ketua Program Studi, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan dan kelompok dosen
  4. Unsur Pelaksana Aministrasi : bagian Tata Usaha
  • Dekan memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan administrasi Fakultas, serta bertanggungjawab kepada Rektor.
  • Wakil Dekan bertanggungjawab kepada Dekan
  • Staf Khusus bertanggungjawab kepada Wakil Dekan
  • Senat Fakultas merupakan badan normative dan perwakilan tertinggi di lingkungan fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan universitas untuk fakultas yang bersangkutan.

Tugas pokok Senat Fakultas adalah :

  1. Merumuskan kebijakan akademik fakultas
  2. Merumuskan kebijakan penilaian administrasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen
  3. Merumuskan norma dan tolak ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas
  4. Menilai pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebiajakan akademik yang ditetapkan.
  5. Memberikan pertimbangan kepada pimpinan universitas menganai calon yang diusulkan untuk di angkat menjadi pimpinan fakultas
  6. Senat fakultas terdiri atas Guru Besar, Pimpinan Fakultas, Ketua Program Studi, atau Wakil Dosen
  7. Senat fakultas diketuai oleh Dekan yang dibantu oleh seorang sekretaris senat yang dipilih di antara anggotanya
  • Gugus  Penjamin Mutu dipimpin oleh seorang dosen yang mempunyai keahlian dan pengalaman di proses dan manajemen pendidikan, serta  bertanggungjawab kepada Dekan.
  • Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai denga cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan pengalaman tertentu yang bertanggungjawab kepada Ketua Program Studi.
  • Ketua Program Studi adalah yang dipilih Dekan dan ditetapkan oleh Rektor melalui Surat Keputusan Rektor.  Ketua program studi memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, dan administrasi jurusan serta bertanggungjawab kepada Dekan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *